| Berita |
|
|
|
| Friday, 24 May 2013 00:00 |
|
Selasa, 25 Oktober 2012 JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah tak lagi bisa menawarkan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil daerah mulai tahun depan. Hal ini ditegaskan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 10 Mei 2012 lalu.
Selasa, 16 Oktober 2012 PERSIAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAN NON PNS TAHUN 2013
Formulir Isian (Download) Petunjuk Isian (Download) Adobe Reader 10 (Download)
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia Dengan hormat kami beritahukan bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK Dikmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah adalah menyalurkan dana tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dan Guru Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta; dan sudah memiliki sertifikat pendidik. 2. Subsidi Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; dan belum mempunyai sertifikat pendidik. 3. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS dan Bukan PNSyang bertugas di daerah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum mempunyai sertifikat pendidik. Untuk mewujudkan pelaksanaan penyaluran dana tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah pada tahun 2013 supaya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna, makadiperlukan data penerima tunjangan yang akurat. Sehubungan dengan hal tersebut, sambil menunggu permendikbud, Permenkeu/PMK dan Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Guru makamohon Saudara dapat menugaskan staf bagian ketenagaan untuk dapat melakukan pendataan semua guru dan pengawas pada jenjang pendidikan menengah di wilayah kabupaten/kota Saudara dengan melakukan : 1. Perekaman data dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan oleh Direktorat P2TK Dikmen. Formulir tersebut akan dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan dapat juga diunduh di http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.idatau https://sites.google.com/site/ptkdikmen 2. Formulir yang sudah diisi kemudian disimpan dengan nama “NUPTK” masing-masing guru dan disampaikan dalam bentuk softcopy (compact disc) per sekolah/instansi ke Direktorat P2TK Dikmen atau dikirim melalui email This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it . 3. Formulir paling lambat diterima pada tanggal 31 Oktober 2012 sebagai bahan persiapan verifikasi dan validasi data guru penerima tunjangan oleh kabupaten/kota. 4. Setelah mengirimkan data baik berupa cd atau dikirim lewat email, kemudian masing-masing guru memberitahukan ke Direktorat P2TK Dikmen melalui sms dengan format REG [spasi] NUPTK (contoh : REG 1234123412341234) kirim ke 08388 10 1000. Apabila Saudara memerlukan keterangan lebih lanjut, dapat mengubungi melalui telp kantor di nomor 021 57974112 dan 021 57974108. Demikian atas perhatian serta kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih. Direktur Pembinaan PTK Dikmen
Surya Dharma, MPA, Ph.D NIP. 19530927 197903 1 001 Sumber : https://sites.google.com/site/ptkdikmen/
KELULUSAN PESERTA UKA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2012 Jakarta, 18 Maret 2012 (http://sergur.kemdiknas.go.id/) Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Nomor 12344/J/KP/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012, dengan ini diumumkan peserta yang dinyatakan lulus UKA dan berhak mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2012 sebanyak 248.733 orang. Nama-nama peserta yang lulus UKA dapat dilihat di daftar kelulusan UKA. |